Breaking News

Polres Pasuruan Kota Ungkap Pencurian Motor di Pohjentrek, Pelaku Ditangkap


Barang bukti kendaraan motor dan sepeda angin yang diamankan--(photo by memorandum)


PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial MS (38) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial MH (44) pada Rabu (15/7/2026).

Aksi pencurian diketahui terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat hendak melaksanakan salat Subuh, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di garasi rumah telah hilang.

Tidak hanya sepeda motor, korban juga kehilangan satu unit sepeda angin yang berada di lokasi yang sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban menemukan keberadaan sepeda motor yang diduga kuat miliknya pada Rabu (15/7/2026). Korban kemudian segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

"Dengan kejelian korban, akhirnya motornya yang hilang bisa ditemukan. Namun motor tersebut sudah berpindah tangan," ujar AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, Senin (20/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan dan sempat dijual kepada pihak lain. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, tim buru sergap Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Petugas kemudian bergerak dan mengamankan MS di kediamannya pada hari yang sama. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan di rumahnya. Saat ini masih dalam proses penyidikan," jelas Dhecky.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Nex, satu buah BPKB sepeda motor, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(red/lis)

© Copyright 2022 - Berita Kasus