Breaking News

Sembunyi di Atas Plafon, Buronan Curanmor Terjatuh dan Diciduk Polisi di Bogor

ag pelaku(photo by liputan6.com)


BOGOR- Upaya seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) untuk menghindari kejaran polisi berakhir gagal. Bukannya berhasil lolos, pria berinisial AG (33) alias Sedeng justru tertangkap setelah plafon rumah tempatnya bersembunyi ambruk dan membuat keberadaannya diketahui petugas.

Pelaku ditangkap di rumah kekasihnya di kawasan Malahpar, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka yang telah lama masuk dalam daftar pencarian.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan, saat petugas mendatangi lokasi, AG berusaha mengelabui polisi dengan naik ke atas plafon kamar rumah sang kekasih. Namun, rencana tersebut justru menjadi bumerang.

"Tersangka sempat mencoba bersembunyi di atas langit-langit atau plafon kamar. Namun saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku kehilangan keseimbangan hingga plafon tersebut jebol dan ia terjatuh ke lantai," ujar AKP Dhady, Senin (6/7/2026).

Buron Sejak Kasus Curanmor Februari 2026

Penangkapan AG merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/28/II/2026/SPKT/POLSEK CISAUK yang dibuat pada 15 Februari 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Cisauk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas sekaligus keberadaan pelaku. Polisi kemudian berhasil memetakan pergerakan AG yang diketahui berpindah-pindah lokasi, mulai dari rumahnya, sebuah apartemen di kawasan Cisauk, hingga wilayah Parung Panjang.

Informasi tersebut akhirnya mengarah pada rumah kekasih pelaku di Kabupaten Bogor yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Keluarga Kekasih Sempat Tutupi Keberadaan Pelaku

Saat petugas tiba di rumah tersebut pada Minggu dini hari, keluarga penghuni sempat menyatakan bahwa AG tidak berada di dalam rumah. Polisi yang mencurigai adanya upaya menyembunyikan pelaku kemudian melakukan pemeriksaan lebih teliti.

Kecurigaan petugas mengarah ke salah satu kamar yang pintunya terkunci rapat. Setelah pintu didobrak, polisi menemukan plafon kamar dalam kondisi rusak dan melihat kaki seseorang bergerak di atas langit-langit rumah.

Tak lama kemudian, plafon ambruk dan AG terjatuh ke lantai sehingga langsung diamankan tanpa sempat melarikan diri.

"Setelah terjatuh dari plafon, petugas langsung mengamankan tersangka. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Tangerang Selatan dan sekitarnya," jelas Dhady.

Polisi Kembangkan Jaringan Pelaku

Saat ini, AG telah diamankan di Mapolsek Cisauk bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lain serta menelusuri apakah ia beraksi seorang diri atau bersama komplotannya.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(red/lis)

© Copyright 2022 - Berita Kasus