KEDIRI, Berita Kasus – Satreskrim Polres Kediri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Seorang pria berinisial I (19) telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut. Setelah laporan masuk, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah saksi.
"Sudah kami amankan. Masih kami dalami perkaranya," ujar Ipda Eko saat dikonfirmasi.
Terduga pelaku sebelumnya diserahkan ke Polres Kediri pada Senin (6/7) malam. Sebelum diamankan polisi, I dijemput oleh sejumlah warga bersama organisasi sosial Yakuza Maneges Kediri dari sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngasem.
Dalam proses pengamanan tersebut, personel Polsek Pagu turut melakukan pengawalan untuk mencegah terjadinya konflik maupun aksi main hakim sendiri hingga terduga pelaku diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kediri.
Kapolsek Pagu AKP Kalis Joewasono mengatakan pihaknya membantu pengamanan proses penyerahan terduga pelaku agar situasi tetap kondusif.
"Dari Polsek Pagu ikut mengawal terduga pelaku yang akan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri agar tidak terjadi konflik," kata Kalis.
Polisi Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan, dugaan kejadian bermula ketika korban berinisial R (16) diajak oleh terduga pelaku keluar untuk membeli makanan. Setelah itu, korban dan terduga pelaku disebut kembali menuju sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngasem.
Di lokasi tersebut, korban bersama beberapa orang lainnya diduga mengonsumsi minuman keras hingga korban kehilangan kesadaran. Peristiwa itu kemudian diketahui oleh warga yang selanjutnya melaporkannya kepada organisasi sosial Yakuza Maneges Kediri.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pagu untuk dimintai klarifikasi. Proses tersebut dilakukan dengan disaksikan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan setempat.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Polres Kediri memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk keterangan dari para saksi dan hasil pemeriksaan terhadap korban maupun terduga pelaku.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri juga masih menunggu hasil visum serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan pasal yang akan dikenakan terhadap terduga pelaku.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap secara lengkap kronologi dan memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.(red/lis)

Social Header