Breaking News

Menkop Tegaskan Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih Bergantung Pendapatan Koperasi

  

Petugas di gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah,(photo b y radar kediri)


Kediri
– Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Penghasilan pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan pendapatan usaha masing-masing koperasi.

Penjelasan tersebut disampaikan Ferry menyusul ramainya perbincangan di media sosial mengenai perbedaan besaran gaji pegawai KDKMP di sejumlah daerah.

"Kalau pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," ujar Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Ferry, mekanisme tersebut diterapkan karena kondisi usaha setiap koperasi berbeda. Dengan demikian, kemampuan membayar gaji juga akan bergantung pada perkembangan bisnis dan pendapatan yang diperoleh masing-masing koperasi.

Meski demikian, ia menjelaskan terdapat perbedaan antara skema penggajian pegawai dan manajer koperasi. Untuk posisi manajer KDKMP, pemerintah berencana menetapkan standar penggajian tersendiri yang saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa pengaturan teknis terkait operasional dan penggajian pegawai masih berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Perusahaan tersebut tidak hanya bertugas membangun sarana fisik berupa gudang dan gerai koperasi, tetapi juga mengelola operasional KDKMP selama dua tahun pertama masa pendampingan.

Menurut Farida, karena sebagian besar koperasi masih berada pada tahap awal operasional, sistem penggajian akan berkembang seiring meningkatnya aktivitas usaha dan pendapatan masing-masing koperasi.

"Tata kelola operasionalisasi berada di Agrinas. Detail pelaksanaannya juga di Agrinas, tetapi tetap berada dalam pemantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi," ujarnya.

Sebagai contoh, skema tersebut telah diterapkan di KDKMP Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua KDKMP Bentangan Bambang Gunarsa mengatakan koperasinya saat ini mempekerjakan dua orang pegawai dengan gaji masing-masing Rp1,5 juta per bulan. Seluruh gaji tersebut dibayarkan dari hasil pendapatan operasional koperasi tanpa subsidi khusus dari pemerintah.

"Alhamdulillah, KDKMP sudah mampu membayar gaji pegawai selama 12 bulan berturut-turut," ungkap Bambang.

Ia menjelaskan besaran gaji ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi sehingga dapat terus dibayarkan secara berkelanjutan tanpa membebani kondisi usaha.

Pemerintah berharap skema tersebut dapat mendorong setiap KDKMP mengembangkan usaha secara mandiri. Dengan meningkatnya omzet dan keuntungan koperasi, kesejahteraan pegawai juga diharapkan ikut meningkat seiring pertumbuhan kinerja usaha di masing-masing daerah.(red/li

© Copyright 2022 - Berita Kasus