Pasuruan – Kasus dugaan penipuan berkedok arisan yang terjadi di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, terus menjadi sorotan. Nilai kerugian yang dialami para peserta arisan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Hingga kini, para korban masih menunggu kejelasan atas dana yang belum dikembalikan, sementara terlapor bersama suaminya dikabarkan telah meninggalkan tempat tinggal mereka.
Sejumlah korban kembali mendatangi rumah terlapor berinisial FZ di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Rumah yang sebelumnya ditempati FZ bersama keluarganya diketahui sudah kosong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, FZ diduga telah meninggalkan rumah bersama suaminya, EOL, setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pasuruan pada Januari 2026. Hingga saat ini, keberadaan keduanya belum diketahui.
Para korban mengaku dana arisan yang seharusnya dibagikan kepada peserta tidak pernah dicairkan. Akibatnya, kerugian yang ditanggung seluruh peserta diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kuasa hukum para korban, Tatok Ridiantono, meminta FZ dan suaminya untuk menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami berharap ada kesadaran dari terlapor FZ yang diduga melarikan diri bersama suaminya untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Tatok, Selasa (21/7).
Selain meminta terlapor menyerahkan diri, pihak korban juga mendesak Polres Pasuruan agar segera meningkatkan penanganan perkara tersebut. Mereka berharap penyidik dapat menetapkan status tersangka terhadap FZ apabila alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur.
"Kami meminta aparat penegak hukum segera meningkatkan status hukum perkara ini dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) apabila persyaratan hukumnya telah terpenuhi," tegasnya.
Menurut para korban, langkah tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses penyelidikan terhadap keberadaan terlapor. Mereka juga berharap perkara ini dapat segera menemukan titik terang sehingga hak-hak para peserta arisan yang merasa dirugikan dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Pasuruan mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara maupun status hukum terlapor. Proses hukum masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red/lis)

Social Header