Breaking News

Residivis Kembali Beraksi, Satreskrim Polres Kediri Bongkar Tujuh Kasus Curanmor


Pre Release Polres Kediri terkait kasus curanmor dan pembakaran rumah oleh mantan suami di plosoklaten (Sumber Foto by radar kediri)


KEDIRI
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil mengungkap tujuh laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang Juli 2026. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga beraksi di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kediri.

Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (21/7).

AKP Angga menjelaskan, pengungkapan perkara dibagi menjadi dua klaster berdasarkan pola dan lokasi kejadian. Klaster pertama melibatkan seorang tersangka berinisial EW yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Hasil penyelidikan dan pengembangan menunjukkan bahwa EW diduga melakukan aksi pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP). Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.

"Dari hasil pengembangan, tersangka EW diketahui melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di lima tempat kejadian perkara. Modusnya menggunakan kunci T dengan merusak rumah kunci sepeda motor yang menjadi sasaran," ujar AKP Angga.

Menurutnya, pelaku cenderung memilih sepeda motor yang tidak dilengkapi sistem pengamanan tambahan sehingga lebih mudah dicuri. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, yang terdiri atas Honda Scoopy dan Honda Beat.

Selain kendaraan hasil kejahatan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kunci T yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan, serta helm dan jaket yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

AKP Angga menambahkan, EW bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Tersangka tercatat pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa pada 2013 dan 2022.

"Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Yang bersangkutan pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2013 dan 2022," katanya.

Sementara itu, pengungkapan klaster kedua berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat pelaksanaan karnaval di wilayah Kabupaten Kediri. Korban yang berprofesi sebagai penjual es memarkirkan sepeda motornya di sekitar lokasi acara sebelum kendaraan tersebut hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang memiliki peran berbeda ketika menjalankan aksinya. Salah satu pelaku bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, sedangkan pelaku lainnya mendorong sepeda motor korban untuk kemudian dibawa kabur.

"Satu pelaku mengawasi situasi, sedangkan pelaku lainnya mengambil sepeda motor dengan cara didorong. Alhamdulillah kurang dari 1x24 jam kedua pelaku berhasil kami ungkap," jelasnya.

Dengan pengungkapan tersebut, total tiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kediri.

Usai konferensi pers, Satreskrim Polres Kediri juga menyerahkan kembali sejumlah sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya. Penyerahan dilakukan setelah proses identifikasi kendaraan dan pemeriksaan dokumen kepemilikan dinyatakan lengkap.

Polres Kediri mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama dengan menambahkan sistem pengamanan seperti kunci ganda atau double security. Menurut polisi, langkah sederhana tersebut dapat memperkecil peluang kendaraan menjadi sasaran pelaku pencurian.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak lelah menggunakan double security atau kunci ganda pada kendaraannya. Langkah sederhana ini bisa mengurangi risiko menjadi sasaran pelaku curanmor," pungkas AKP Angga.(red/lis)

© Copyright 2022 - Berita Kasus