Jagat maya di Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya dihebohkan dengan beredarnya video bermuatan asusila yang diduga melibatkan sejumlah pelajar. Video yang sempat viral dengan narasi "Yang wes Yang" itu kini memasuki babak baru setelah salah satu pemeran memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Salah satu remaja yang terlibat, berinisial MD, diketahui merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Dalam video klarifikasi yang beredar di media sosial, MD mengakui keterlibatannya dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya yang telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia juga meminta maaf kepada pihak sekolah, teman-teman, serta masyarakat luas karena merasa telah mencoreng nama baik institusi pendidikan tempatnya menempuh pendidikan.
"Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang," ujar MD dalam video tersebut.
MD menegaskan bahwa klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikannya dilakukan atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.
Selain MD, pelajar lain yang turut dikaitkan dengan video viral tersebut, berinisial MS, juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Dalam rekaman video yang beredar, MS mengaku menyesali peristiwa tersebut karena dinilai telah berdampak pada nama baik sekolahnya. Pasalnya, dalam beberapa potongan video yang tersebar, ia diduga mengenakan atribut seragam sekolah.
"Saya meminta maaf kepada semua teman-teman yang kecewa," ujar MS, sembari menegaskan bahwa pernyataan tersebut dibuat secara sukarela.
Sementara itu, kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi telah menerima laporan resmi terkait perkara ini sejak 20 Juli 2026 dan kini tengah melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Komisaris Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses pembuktian.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara," kata Kompol Lanang Teguh Pambudi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap hak dan masa depan anak. Kepolisian juga memastikan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan maupun masa depan anak di wilayah hukumnya.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Polresta Banyuwangi turut mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolresta mengingatkan bahwa penyebaran foto, video, nama lengkap, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak merupakan pelanggaran terhadap hak privasi serta ketentuan perlindungan anak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur," pungkasnya. (red/hep)

Social Header