KEDIRI, JAWA TIMUR - Gelombang protes menuntut pencopotan Kepala SMKN 1 Kota Kediri kian memanas. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bersama aliansi jurnalis Kediri Raya mendesak Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Wilayah Kediri untuk mengambil tindakan tegas berupa pencopotan atau penonaktifan (non-job) terhadap oknum kepala sekolah tersebut.
Langkah ini dinilai krusial demi memulihkan kondusifitas lingkungan pendidikan serta menyikapi dugaan aksi provokasi siswa dan doxing (penyebaran informasi pribadi tanpa izin) yang memicu kegaduhan publik.
Tudingan Sikap Arogan dan Pengulangan Kasus
Ketua LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu) Kediri, Saiful Iskak, menegaskan bahwa tindakan tegas dari pihak dinas sangat diperlukan agar kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal. Menurutnya, oknum pimpinan sekolah tersebut terkesan arogan dan sudah berulang kali membuat polemik.
"Ini sudah kedua kalinya oknum Kepala Sekolah melakukan hal di luar batas kewajaran sebagai pimpinan. Sebelumnya ada peristiwa perselisihan dengan awak media yang melibatkan siswa. Kini, muncul dugaan teror terhadap warga bernama Agung Setiawan," tegas Saiful.
Dugaan insiden doxing ini bermula saat nomor kontak warga tersebut diduga disebarkan ke grup internal sekolah. Dampaknya, korban menerima intimidasi, makian, hingga ancaman via WhatsApp dari sejumlah nomor asing.
Saiful menambahkan, jika pihak Cabang Dinas Pendidikan tidak segera bertindak, aliansi masyarakat sipil mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar ke berbagai instansi tingkat provinsi, mulai dari:
- Kantor Gubernur Jawa Timur
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
- Polda Jawa Timur
- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Sorotan Kasus Eksploitasi Anak dan Hak Konstitusional Media
Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum dari RHN Law Firm yang mendampingi LSM Gerak Indonesia, Moh. Rifai, S.H., menyoroti implikasi hukum yang berpotensi menyasar anak di bawah umur akibat kasus ini.
"Kami menduga adanya indikasi eksploitasi anak, mengingat pihak-pihak yang diduga terlibat intimidasi masih berstatus siswa sekolah negeri. Sekolah harus menjadi ruang belajar yang aman, bukan tempat di mana anak diprovokasi untuk melakukan tindakan melanggar hukum," ujar Rifai.
Rifai meminta Pemerintah Kota Kediri beserta para orang tua murid untuk segera turun tangan memberikan pemahaman yang benar kepada para siswa. Selain itu, ia juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan dari pihak kepolisian.
Poin Kunci Pernyataan Hukum:
- Perlindungan Kebebasan Pers: Siapa pun yang berusaha mengintimidasi atau membungkam pers berarti melanggar hak konstitusional dan berhadapan dengan proses hukum.
- Praduga Tak Bersalah: Proses penyelidikan harus dilakukan secara cermat dan terbuka dengan tetap menjunjung asas presumption of innocence.
- Kesetaraan di Hadapan Hukum: Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang jabatan atau status sosial oknum yang terlibat.
Komunitas Jurnalis Kediri Raya berharap ketegasan dari otoritas terkait dapat menjadi ikhtiar bersama agar tidak ada lagi ruang intimidasi ataupun upaya pembungkaman terhadap keterbukaan informasi di lingkungan publik.
Tanggapan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri Adi Prayitno Selasa 28/07 atas masalah ini mengatakan saat ini pembelajaran di SMKN 1 Kota Kediri sangat Kondusif, jawabnya singkat. (red/hep)

Social Header