KEDIRI - Mahkamah Agung (MA) telah memberikan tanggapan atas permohonan fatwa yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri terkait sengketa proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri. Berdasarkan salinan surat yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada 27 Juli, MA meminta agar penyelesaian persoalan tersebut dikoordinasikan langsung dengan PN Kediri.
Sebelumnya, permohonan fatwa dikirimkan Pemkot Kediri kepada MA pada 9 Juni. Ketua MA, Prof. Sunarto, menerbitkan disposisi pada 6 Juli, sedangkan jawaban resmi dikeluarkan pada 20 Juli dan diterima PN Kediri sepekan kemudian. Ketua Panitera PN Kediri, Imam Mualimin, menjelaskan bahwa isi surat tersebut pada dasarnya mengembalikan kewenangan penyelesaian perkara kepada Ketua PN Kediri.
Menurut Imam, MA tidak dapat memberikan fatwa maupun pendapat hukum karena persoalan yang diajukan merupakan perkara konkret yang masih berkaitan dengan pelaksanaan putusan dalam sengketa tersebut. Selain itu, Pemkot Kediri merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam perkara, sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan pengadilan yang menangani eksekusi putusan.
Dengan adanya jawaban tersebut, proses penyelesaian sengketa proyek Alun-Alun Kota Kediri sepenuhnya berada di bawah kewenangan PN Kediri. Pengadilan akan melanjutkan tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari mendengarkan keterangan para pihak hingga membentuk tim panel untuk melakukan penghitungan ulang terhadap nilai yang disengketakan.
Imam menegaskan bahwa PN Kediri menjalankan proses tersebut secara hati-hati karena menyangkut penggunaan keuangan negara, kepentingan para pihak, serta kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak bersabar hingga seluruh tahapan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pemkot Kediri mengajukan permohonan fatwa kepada MA sebagai pedoman pelaksanaan putusan terkait sengketa proyek pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri. Permohonan itu diajukan setelah pihak kontraktor menolak hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menetapkan nilai proyek sebesar Rp6,6 miliar. Nilai tersebut berbeda cukup jauh dari klaim kontraktor yang mencapai Rp16,2 miliar.
Saat itu, Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menyatakan bahwa permohonan fatwa diajukan untuk memperoleh kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa proyek tersebut. Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengaku belum mengetahui bahwa jawaban dari Mahkamah Agung telah diterbitkan. (red/hep)

Social Header