Kediri – Pemerintah Kota Kediri terus mendorong terciptanya daerah tertib ukur melalui peningkatan pelayanan tera ulang bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Salah satu inovasi yang tengah dipersiapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri yakni layanan berbasis aplikasi. Platform tersebut nantinya dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus melakukan pendaftaran tera ulang secara daring.
Kepala Disperdagin Kota Kediri M. Ridwan menjelaskan, aplikasi tersebut dirancang untuk memuat berbagai informasi terkait pelayanan tera ulang. Mulai jadwal pelaksanaan, lokasi pelayanan, hingga mekanisme pendaftaran.
Menurutnya, inovasi digital tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pedagang dalam melakukan tera ulang alat ukur secara berkala.
Tera ulang sendiri menjadi kewajiban bagi alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. Meski kondisi timbangan masih terlihat baik dan tidak mengalami kerusakan, pengujian tetap perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan alat tersebut tetap akurat dan memiliki keabsahan sesuai ketentuan.
Pelayanan tera ulang tidak hanya menyasar timbangan milik pedagang. Pengawasan juga mencakup berbagai alat ukur yang digunakan di SPBU, jembatan timbang, rumah sakit, hingga sejumlah instansi pemerintah.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Disperdagin juga terus membangun koordinasi dengan pengelola pasar dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan sidang tera sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
Masyarakat yang hendak mengajukan tera ulang maupun menyampaikan pengaduan dapat memanfaatkan saluran yang telah disediakan di pasar maupun melalui kanal informasi Disperdagin.
Apabila petugas menemukan alat ukur yang tidak memenuhi ketentuan atau segel tera mengalami kerusakan, pendekatan awal yang dilakukan adalah memberikan edukasi kepada pemilik. Alat tersebut kemudian diarahkan untuk diperbaiki sebelum kembali mengikuti proses tera ulang dan mendapatkan segel resmi.
Pemerintah Kota Kediri juga mengingatkan pedagang untuk tidak mengabaikan kewajiban tera ulang. Selain menjaga akurasi alat ukur, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen dalam setiap transaksi.
Pelayanan tera ulang yang diberikan pemerintah juga tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas tersebut dan lebih teliti saat bertransaksi dengan memastikan alat ukur yang digunakan telah memiliki tanda tera.
Dengan adanya layanan digital dan penguatan pelayanan di lapangan, Disperdagin Kota Kediri berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya alat ukur yang sesuai standar semakin meningkat. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari perlindungan konsumen dan menciptakan kegiatan perdagangan yang lebih adil.
(Red/Lis)

Social Header