Breaking News

Berstatus Tersangka, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Tetap Hadiri Forum Bersama Presiden Prabowo

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang dalam foto bersama jajaran pengurus Kadin Indonesia dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026)



Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, terlihat menghadiri pertemuan jajaran pengurus Kadin dari seluruh Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026). Kehadirannya dalam agenda kenegaraan tersebut menjadi sorotan publik karena Anton saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan nikel ilegal yang telah menjeratnya sejak awal tahun 2026.

Dalam kesempatan itu, Anton mendampingi Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, bersama sekitar 150 pengurus Kadin dari 38 provinsi yang diundang langsung oleh Presiden untuk mengikuti forum diskusi mengenai penguatan perekonomian nasional dan daerah.

Kehadiran Anton di Istana berbanding terbalik dengan proses hukum yang sedang dihadapinya. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka pada 21 April 2026. Namun, melalui kuasa hukumnya, Anton meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk memenuhi panggilan penyidik.

Menanggapi permohonan tersebut, Bareskrim Polri mengirimkan tim dokter dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna memverifikasi kondisi kesehatan Anton. Di saat yang sama, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Anton yang berada di Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Wua Wua, Kota Kendari, pada 23 April 2026.

Kasus yang menyeret Anton bermula dari penangkapan dua tongkang bermuatan bijih nikel oleh tim Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan, muatan tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Penyidik kemudian menemukan dugaan bahwa kegiatan penambangan berlangsung di luar wilayah izin yang dimiliki PT Masempo Dalle, perusahaan tempat Anton menjabat sebagai direktur, tepatnya di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Penetapan Anton sebagai tersangka didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W., selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Meski masih menjalani proses hukum, Anton tetap aktif menyampaikan aspirasi terkait pembangunan ekonomi daerah dalam forum bersama Presiden. Ia mengusulkan agar program hilirisasi Aspal Buton dipercepat dan dimasukkan ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Usulan tersebut disampaikan bersama dua pengurus Kadin Sultra lainnya, yakni Fatmayani Harli Tombili dan Vebrianti Safruddin.

Pertemuan di Istana Merdeka merupakan forum dialog antara Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran Kadin Indonesia serta berbagai asosiasi dunia usaha. Agenda tersebut menjadi tindak lanjut dari pertemuan serupa yang sebelumnya digelar di Hambalang pada Agustus 2025.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menjelaskan bahwa forum tersebut dihadiri sekitar 30 asosiasi dan himpunan pengusaha dari berbagai sektor. Pertemuan itu bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di tingkat daerah.

Hingga saat ini, baik Kadin Sulawesi Tenggara maupun tim kuasa hukum Anton Timbang belum memberikan keterangan resmi mengenai kehadirannya dalam pertemuan di Istana di tengah proses hukum yang masih berlangsung di Bareskrim Polri. (red/hep)

© Copyright 2022 - Berita Kasus