Berita Kasus, KEDIRI – Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada 2026 masih belum mendapatkan keputusan final dari pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mengkaji kondisi perekonomian dan kemampuan anggaran negara sebelum menentukan kebijakan terkait penyesuaian gaji ASN.
Menurut Purbaya, pemerintah akan melakukan evaluasi tambahan dalam satu triwulan ke depan untuk melihat arah perkembangan ekonomi nasional.
"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pembahasan mengenai rencana kenaikan gaji ASN telah dilakukan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini. Namun, keputusan teknis masih menunggu hasil kajian lebih lanjut.
Pemerintah Pertimbangkan Kemampuan Fiskal
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan, kebijakan kenaikan gaji ASN harus melalui pertimbangan yang matang.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat berbagai faktor, mulai dari kemampuan fiskal jangka panjang, kondisi ekonomi global, hingga agenda reformasi birokrasi.
"Keputusan kenaikan gaji harus mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kemampuan fiskal jangka panjang, kondisi ekonomi global, hingga agenda reformasi birokrasi," ujar Luky.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai sejumlah program prioritas nasional.
Beberapa program yang membutuhkan dukungan anggaran besar antara lain:
Program Makan Bergizi Gratis dengan kebutuhan anggaran lebih dari Rp70 triliun.
Pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.
Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Perhatian
Meski keputusan kenaikan gaji ASN belum ditetapkan secara teknis, rencana peningkatan kesejahteraan aparatur telah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam aturan tersebut, peningkatan kesejahteraan ASN menjadi salah satu bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat pemerintah.
Kebijakan tersebut tidak disebut berlaku secara merata untuk seluruh ASN, melainkan diarahkan terutama kepada sektor pelayanan dasar negara.
" Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian bunyi lampiran Perpres 79/2025.
Perpres tersebut juga mengatur pemutakhiran RKP 2025 yang menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta instansi terkait dalam menjalankan program pembangunan.
Waspada Informasi Palsu Soal Rapelan Pensiunan
Di tengah kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN, beredar pula informasi mengenai kenaikan rapel gaji pensiunan hingga 12 persen pada November 2025.
PT Taspen (Persero) memastikan informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Perusahaan menyebut pembayaran pensiun masih mengacu pada aturan yang berlaku.
Dasar pengaturan yang digunakan saat ini antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penyesuaian pensiun pokok, termasuk pensiun janda dan duda PNS.
Taspen mengimbau masyarakat, khususnya pensiunan, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar melalui pesan berantai maupun media sosial.
Masyarakat diminta mengakses informasi melalui kanal resmi Taspen untuk memastikan kebenaran terkait pembayaran gaji maupun pensiun.
Hingga keputusan resmi pemerintah diterbitkan, ASN masih harus menunggu hasil kajian mengenai kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan negara sebelum kepastian kenaikan gaji 2026 diumumkan.(red/lis)

Social Header