Breaking News

Diduga Langgar Aturan, MAXY Gold di Kediri Nekat Beroperasi Tanpa PBG

sumber: maxy gold kediri diduga beroperasi tanpa kantongi ijin PBG, (red/suaraindonesianews)


Kediri – Dugaan pelanggaran serius terjadi pada operasional tempat hiburan malam MAXY Gold yang berlokasi di Jalan Erlangga, Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.


Bangunan tersebut diduga kuat telah beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang menjadi dasar legalitas penggunaan sebuah gedung.


Temuan ini berdasarkan investigasi awak media di lapangan. Meski kondisi bangunan terlihat belum sepenuhnya rampung, aktivitas operasional tetap berjalan semenjak bulan Maret 2026. Bahkan, sejumlah pengunjung tampak keluar masuk lokasi pada malam hari, seolah tidak ada persoalan administratif maupun teknis yang menyertai.


Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah bangunan yang belum selesai dan belum memiliki izin resmi bisa tetap beroperasi bebas?. Secara regulasi, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum dimanfaatkan.


Lebih jauh, aturan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan bangunan tanpa memenuhi persyaratan administratif dan teknis merupakan bentuk pelanggaran hukum. Jika terbukti, pengelola dapat dikenai sanksi tegas mulai dari penghentian operasional, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan.


Tak hanya itu, apabila kelalaian dalam penyelenggaraan bangunan gedung ini sampai menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan publik, maka konsekuensinya dapat meningkat ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU Bangunan Gedung. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dan denda bagi pihak yang bertanggung jawab.


Fakta bahwa bangunan disebut masih dalam tahap penyelesaian semakin memperkuat dugaan adanya pengabaian terhadap aspek keselamatan. Struktur yang belum final, instalasi listrik yang berpotensi belum standar, hingga minimnya sistem proteksi darurat menjadi risiko nyata bagi para pengunjung.


Di sisi lain, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Hal ini memicu dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan terhadap operasional tempat hiburan tersebut.

Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya instansi terkait seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola MAXY Cafe dan Resto belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan beroperasi tanpa izin tersebut. 

(red)

© Copyright 2022 - Berita Kasus