Breaking News

Oknum Polri Diduga Terlibat dalam Korupsi Tata Kelola MBG, Komisi III Minta Penegakan Hukum Transparan

  
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) (Foto: Humas BGN).


Terungkapnya dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Kejaksaan Agung didorong menuntaskan penanganan perkara tersebut, terlebih karena kasus ini menyeret seorang perwira tinggi Polri aktif.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, siapa pun yang terlibat tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia meyakini Polri sebagai institusi tidak akan memberikan perlindungan kepada anggotanya yang terbukti terseret kasus korupsi, termasuk dalam perkara MBG.

“Pada prinsipnya, siapa pun yang diduga terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, dan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan serta profesional,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/7).

Menurut dia, tidak semestinya ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu hanya karena berasal dari institusi tertentu. Dia juga menilai langkah Polri yang mendukung proses hukum tersebut sudah tepat, apalagi program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkara ini, seorang brigadir jenderal polisi berinisial LMI ditetapkan sebagai tersangka ketujuh. Oknum Polri tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, saat ini LMI bertugas sebagai sekretaris deputi pada salah satu bidang di Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, yang bersangkutan juga pernah menjabat sebagai kepala biro hukum dan humas di lembaga tersebut hingga Maret 2025.

Syarief menyebut penetapan tersangka terhadap LMI dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dalam hasil penyidikan sementara, LMI diduga memiliki peran penting dalam pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk penyajian MBG.

Penyidik menduga tersangka meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan itu kemudian diduga dijadikan sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga peralatan tersebut disebut telah ditentukan oleh tersangka.

“Saudara LMI diduga meminta saksi YCS dan RD membentuk perusahaan untuk menjadi sarana penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ditetapkan,” kata Syarief.

Kasus ini kini masih terus didalami Kejagung untuk menelusuri dugaan peran pihak-pihak lain dalam perkara korupsi program MBG tersebut. (red/hep)

© Copyright 2022 - Berita Kasus