Breaking News

Per 1 Juli 2026, Pembelian Kartu SIM Baru Harus Melalui Verifikasi Wajah

  

photo by memorandum co.id




SURABAYA- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM prabayar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh calon pelanggan baru melakukan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition) saat membeli dan mengaktifkan kartu SIM.

Kebijakan ini menjadi perubahan signifikan dibandingkan sistem registrasi sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Menurut pemerintah, metode lama memiliki sejumlah celah yang memungkinkan penyalahgunaan identitas oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai aktivitas ilegal di ruang digital.

Penerapan verifikasi wajah dilakukan dengan mengintegrasikan sistem operator seluler dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Melalui mekanisme tersebut, identitas calon pelanggan dapat dipastikan lebih akurat karena proses pencocokan dilakukan langsung dengan data resmi pemerintah.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat keamanan digital nasional di tengah meningkatnya kasus kejahatan siber. Pemerintah mencatat bahwa setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta panggilan penipuan atau scam call yang merugikan masyarakat hingga sekitar Rp7 triliun. Selain penipuan melalui telepon, banyak tindak kejahatan digital lain yang memanfaatkan nomor anonim, seperti penipuan daring, pinjaman online ilegal, penyebaran informasi palsu, hingga aktivitas perjudian online.

Sejumlah pakar hukum dan keamanan siber menilai penggunaan teknologi biometrik merupakan solusi yang relevan untuk menekan penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor telepon. Dengan adanya verifikasi wajah, pelaku kejahatan akan lebih sulit menggunakan data kependudukan milik orang lain untuk memperoleh nomor baru yang kemudian digunakan dalam aktivitas melanggar hukum.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai privasi dan perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa foto atau data wajah pengguna tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Komdigi. Sistem biometrik yang digunakan hanya berfungsi untuk melakukan pencocokan secara instan antara wajah pengguna dan foto yang telah tersimpan di database Dukcapil. Setelah proses verifikasi selesai, data biometrik tersebut tidak disimpan sebagai arsip tambahan oleh operator.

Selain itu, pemerintah memastikan bahwa sistem telah memenuhi standar keamanan internasional. Infrastruktur yang digunakan mengacu pada sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi serta teknologi liveness detection berbasis standar ISO 30107-2. Teknologi ini mampu mendeteksi keberadaan pengguna secara langsung sehingga dapat mencegah upaya pemalsuan identitas menggunakan foto cetak, tangkapan layar, maupun rekaman video.

Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan baru ini hanya berlaku bagi pelanggan yang melakukan registrasi nomor baru mulai 1 Juli 2026. Pengguna yang telah memiliki nomor aktif sebelum tanggal tersebut tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang ataupun verifikasi wajah tambahan.

Dalam pelaksanaannya, calon pelanggan dapat membeli kartu SIM melalui gerai resmi operator maupun mitra penjualan yang telah ditunjuk. Setelah itu, pengguna akan menjalani proses pemindaian wajah melalui aplikasi resmi operator, situs web operator, atau dengan bantuan petugas di gerai fisik. Hasil pemindaian kemudian dikirim secara aman ke sistem Dukcapil untuk dicocokkan dengan data kependudukan yang terdaftar.

Apabila proses verifikasi menunjukkan kecocokan antara data biometrik dan identitas kependudukan, nomor telepon akan langsung diaktifkan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian data, proses aktivasi akan ditunda hingga identitas pengguna dapat diverifikasi lebih lanjut.

Sebelum diberlakukan secara nasional, sistem registrasi biometrik ini telah melewati tahap uji coba selama enam bulan yang berakhir pada Juni 2026. Selama masa pengujian, sekitar 2,3 juta pengguna tercatat telah mencoba mekanisme registrasi berbasis verifikasi wajah. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa proses berjalan dengan baik dan mampu meningkatkan akurasi validasi identitas pelanggan tanpa menimbulkan kendala berarti bagi pengguna.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, memperkuat perlindungan identitas masyarakat, serta menekan berbagai bentuk kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan kelemahan sistem registrasi kartu SIM.(red/lis)

© Copyright 2022 - Berita Kasus