BERITAKASUS.ONLINE, SIDOARJO – Maraknya aktivitas judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan tajam masyarakat. Fungsi pengawasan serta kinerja aparat penegak hukum (APH) pun mulai dipertanyakan.
Dari hasil investigasi lokasi arena praktik perjudian sabung ayam secara ilegal dan berlangsung terang-terangan tersebut berada di Jalan Buyut Nyamplung, dusun Joho, Desa Kebonanom, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas perjudian tersebut disebut dikelola oleh seorang dengan sebutan "KENTONG" dan berlangsung rutin hampir setiap hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.
“Setiap hari berjalan rutin dan sepertinya aman-aman saja, Mas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Kondisi tersebut memunculkan kritik dari masyarakat terhadap kinerja APH, baik Polsek Gedangan dan Polres Sidoarjo, yang dinilai terkesan membiarkan praktik perjudian berlangsung terbuka di wilayah hukum mereka.
Aktivitas perjudian sabung ayam sendiri melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Selain itu, pelaku yang ikut bermain judi juga dapat dijerat Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas perjudian yang meresahkan tersebut agar tidak semakin berkembang dan menimbulkan dampak negatif di lingkungan sekitar. (red)

Social Header