Nganjuk, beritakasus.online – Aktivitas perjudian sabung ayam kembali marak di wilayah Prambon, Kabupaten Nganjuk. Praktik ilegal ini meresahkan warga sekitar dan menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Menurut laporan warga, arena sabung ayam ini beroperasi secara tersembunyi di area [sebutkan lokasi spesifik jika ada, misalnya: "persawahan belakang desa" Aktivitas ini biasanya ramai pada [sebutkan hari atau waktu tertentu jika diketahui, misalnya: "akhir pekan", atau "sore hari
Warga juga menduga bahwa kegiatan ini dikelola oleh seorang oknum bernama Kamim. "Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas untuk memberantas perjudian ini," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan keselamatannya.
Perjudian sabung ayam melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Kapolsek Prambon, Kapolsek jika saat dikonfirmasi menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada praktik perjudian di wilayah Prambon," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian apapun dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan sekitar.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya waktu.(team)
Social Header