
Kediri, beritakasus.online - Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum perangkat Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, kembali mengguncang publik dan memantik gelombang protes dari masyarakat. Oknum tersebut, yang menjabat sebagai Kasi Pembangunan, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan bernama Ariez Nour Rochmah, yang diketahui merupakan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah yang sama.
Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Pada tahun 2020, oknum tersebut juga pernah terlibat perselingkuhan dengan seorang perempuan bernama Binti, namun kasus itu sempat tertutup hingga terbongkar kembali pada tahun 2022. Kini, dugaan hubungan terlarang kembali terjadi, kali ini dengan Ariez Nour Rochmah, yang merupakan pegawai PKH .
Informasi ini mencuat setelah sejumlah warga memergoki keduanya tengah berada di sebuah tempat yang tidak semestinya pada waktu yang mencurigakan. Kejadian tersebut langsung memicu kemarahan warga, yang menilai perilaku tersebut mencoreng martabat institusi pemerintah desa dan program sosial negara.
Kemarahan warga semakin memuncak karena dugaan ini disebut-sebut sudah lama diketahui oleh Kepala Desa Tunglur, namun tidak ada tindakan tegas. Banyak warga menduga adanya pembiaran.
“Kami curiga, ada pembiaran. Laporan lisan sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Kepala desa seolah tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Merespons situasi tersebut, Aliansi Kediri Bersatu yang terdiri dari unsur masyarakat sipil seperti FKKM dan Srikandi Gemah, menyatakan akan mengambil langkah hukum. Mereka sudah menyampaikan laporan ke Dinas Sosial dan menganggap tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga mencoreng nama baik lembaga negara.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah desa dan instansi terkait, kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Kediri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kementerian Sosial RI,” tegas salah satu orator dari aliansi.
Menanggapi laporan masyarakat, Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Wiriawan akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa mereka telah menerima informasi dan laporan awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran ini.
“Kami akan segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Mengaca dari kasus ini, kami tidak akan tinggal diam dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap perwakilan Inspektorat.
Senada dengan itu salah satu tokoh masyarakat dan perwakilan dari Aliansi Kediri Bersatu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendesak tindakan nyata. Ini bukan sekadar isu pribadi, tetapi menyangkut integritas pelayanan publik. Jika tidak ada kejelasan, kami akan turun jalan bersama masyarakat,” tegasnya
Sementara itu, Bram, Ketua LSM Gemah Nusantara, juga menyatakan bahwa persoalan ini harus diusut tuntas.
“Ini sudah menyangkut integritas dan moralitas aparatur negara. Kasus ini harus diusut hingga ke akarnya,” ujar Bram.
Secara hukum, dugaan perselingkuhan ini dapat dijerat dengan:Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang pedoman pendamping PKH.PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jika terbukti salah satu merupakan ASN
Jika terbukti bersalah, keduanya berpotensi diberhentikan dari jabatannya baik sebagai perangkat desa maupun pendamping sosial.
Sebagai bentuk kekecewaan, warga Desa Tunglur berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat, menuntut pencopotan jabatan oknum yang terlibat dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat desa.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan turun ke jalan. Ini bukan persoalan pribadi, tapi menyangkut martabat masyarakat Desa Tunglur,” pungkas salah satu orator aliansi.(BRAM)
Social Header