Breaking News

Penegakan Hukum Seakan Tutup Mata Adanya Kegiatan Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Nganjuk

Gambar Ilustrasi


Nganjuk, beritakasus.online - Sabung ayam adalah permainan mengadu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya ayam akan diadu hingga salah satu darinya kabur atau kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena adu ayam.

Judi sabung ayam diduga marak dan menjadi perbincangan warga Ngronggot saat ini.Seperti halnya salah satu tempat perjudian sabung ayam yang terjadi lagi Terletak di Desa Ngronggot kecamatan Ngronggot Kabupaten Kediri Jawa Timur.Arena perjudian sabung ayam plus dadu yang semakin merajalela di wilayah hukum Polres Nganjuk terkesan Aparat Penegak Hukum(APH) tutup mata terkait perjudian sabung ayam dan dadu yang membuat perjudian di wilayah tersebut semakin merajalela. Judi sabung ayam ini terkesan kebal hukum,pada Minggu (05/24).

Dari keterangan narasumber, berdirinya kalangan perjudian jenis sabung ayam dan dadu othok diduga dikelola oleh inisial (RMT).

 Akibat kegiatan ini sejumlah warga merasa resah dan menginginkan perjudian sabung ayam yang di duga ber omset ratusan juta perhari di bubarkan oleh petugas kepolisian.

Pasalnya, Keberadaan hilir mudik kendaraan, sangat menggangu. Selain itu sorak sorai saat berlangsungnya aktivitas para pelaku judi sabung ayam  sangat mengganggu warga masyarakat desa.

Karena ini sudah sangat menganggu, warga berharap sekali kepada pihak APH dari Kepolisian Polres Nganjuk, agar segera bertindak tegas dengan cara menutup dan membubarkan arena sabung ayam di tempat ini.

Mungkin merasa karena tidak ada tindakan yang tegas dari APH dan diduga adanya pembiaran oleh aparat hukum setempat, para pelaku sabung ayam tetap melakukan perjudian.

Perjudian sabung ayam dan dadu, yang marak diwilayah Nganjuk butuh ketegasan Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.H. .Sekali – kali beranikah Polri membuat Polling ke masyarakat terkait pelayanan dalam penegakan hukum.

Perlu di ketahui bersama bahwa, perjudian sudah jelas di larangan oleh Agama dan merupakan larangan pemerintahan negara RI yang sudah tertuang dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Sanksi lain juga dapat di kenakan bagi penyelenggara maupun bagi pemasang taruhan  atau peserta judi  dengan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara yang kedua-duanya dapat juga dipersangkakan dalam UU RI No 6 Tahun 2018 pasal 93 Jo pasal 9 ayat (1) tentang kekarantinaan kesehatan karena di anggap tidak mematuhi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.

Meskipun peraturan mengancam kenyataannya masih banyak melakukan pelanggaran, mengangkat beberapa rumusan masalah, yaitu: pertama, tentang penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan jumlah hukuman. Ketiga, Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian.

Upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana perjudian meliputi upaya preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).

Harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menertibkan aktivitas perjudian ini, karena dapat mengganggu perekonomian keluarga dan berpotensi menimbulkan tingkat kriminalitas yang tinggi jika dibiarkan.(Red.Tim)

 

 

© Copyright 2022 - Berita Kasus