Kediri, beritakasus.online – Kasus pengisian perangkat desa yang melibatkan jual beli jabatan di Desa Sumberjo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri kini tengah menjadi sorotan publik. Salah satu jabatan yang kosong yaitu Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum diduga telah menjadi ajang transaksi dengan imbalan yang cukup fantastis. Menurut informasi yang beredar di masyarakat calon yang ingin menduduki jabatan tersebut harus membayar sejumlah uang yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.Bahkan ada laporan yang menyebutkan bahwa transaksi jual beli jabatan ini bisa mencapai angka ratusan juta rupiah untuk mendapatkan posisi tersebut
Kasus ini terungkap setelah adanya investigasi dari sejumlah warga setempat dan laporan yang diterima oleh pihak berwajib Selain itu dalam pengembangan kasus ini terungkap pula bahwa Kepala Desa Sumberjo yang seharusnya menjadi panutan masyarakat diduga terlibat dalam kegiatan ilegal lainnya yaitu perjudian togel Dugaan keterlibatan Kepala Desa Sumberjo dalam perjudian togel ini memperburuk citra pemerintah desa dan menambah keprihatinan terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan publik
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Lima Tahun Dua Ribu Empat belas tentang Aparatur Sipil Negara ASN praktik jual beli jabatan adalah tindakan ilegal yang melanggar prinsip-prinsip integritas dan profesionalisme dalam pengisian jabatan publik Pasal Dua ayat satu menyatakan bahwa setiap pejabat negara dilarang untuk menerima imbalan terkait pengisian jabatan Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi hukum yang tegas
Pasal Dua UU Nomor Dua Puluh Tahun Dua Ribu Satu tentang Perubahan atas UU Nomor Tiga Puluh Satu Tahun Sembilan Belas Sembilan Puluh Sembilan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat mencakup penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi
Pasal Sebelas UU Nomor Lima Tahun Dua Ribu Empat belas tentang ASN yang mengatur tentang larangan praktik jual beli jabatan dalam pemerintahan
Kepala Desa Sumberjo juga diduga terlibat dalam praktik perjudian togel yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tujuh Tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat tentang Penertiban Perjudian Dalam hal ini perjudian dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal Tiga Puluh Tiga KUHP tentang Perjudian Barang siapa yang menjalankan perjudian atau mengorganisir perjudian dapat dikenakan hukuman penjara dan denda
Pasal Dua Puluh Tujuh UU Nomor Sebelas Tahun Dua Ribu Delapan tentang ITE yang terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi untuk perjudian online
Pihak berwenang telah melakukan langkah-langkah investigasi untuk menindaklanjuti kasus ini Pihak yang terlibat dalam jual beli jabatan dan kegiatan ilegal lainnya dapat dikenakan hukuman yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Pemerintah Kabupaten Kediri juga diminta untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap pengisian perangkat desa di masa depan guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa
Masyarakat Desa Sumberjo merasa kecewa dan terguncang dengan terungkapnya kasus ini Mereka berharap agar aparat hukum dapat segera memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku Selain itu masyarakat juga mendesak adanya reformasi dalam sistem pengisian perangkat desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pentingnya menjaga integritas dalam pengisian perangkat desa Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk menanggulangi praktik jual beli jabatan dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan desa Penegakan hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan desa di Indonesia.(red.tim)
#Kediri #Purwoasri #JualBeliJabatan #TindakPidana #PerjudianTogel
Social Header