Sumberagung, Jawa Timur, beritakasus.online – Warga Desa Sumberagung mulai mempertanyakan transparansi penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BK) Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan Lapisan Penetrasi (Lapen) jalan desa. Dana sebesar Rp150 juta yang telah dicairkan sejak lebih dari tiga bulan lalu, hingga kini belum direalisasikan dalam bentuk pekerjaan konstruksi. Masyarakat mulai geram dan menuntut kejelasan terkait proyek yang seharusnya telah berjalan sesuai jadwal.
Sekretaris Desa Sumberagung, Puji, mengklaim bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh cuaca yang tidak menentu. “Untuk pekerjaan pemeliharaan jalan lokasinya berada di sebelah utara Pom Bensin sepanjang kurang lebih 544 meter. Material yang digunakan untuk penambalan adalah aspal bakar. Namun, hingga kini belum bisa dikerjakan karena faktor hujan,” ujar Puji kepada tim media.
Namun, alasan tersebut menuai keraguan dari warga dan pemerhati anggaran. Sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran dalam program Bantuan Keuangan (BK), setiap proyek harus dilaksanakan dan dilaporkan dalam tahun anggaran berjalan. Artinya, dana yang sudah dicairkan seharusnya telah digunakan sebagaimana mestinya. Kenyataan bahwa hingga saat ini belum ada pekerjaan yang dimulai memunculkan dugaan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberagung belum siap dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada dugaan bahwa Pemdes Sumberagung terpaksa mencairkan BK meskipun belum siap menjalankan proyek. Hal ini diperparah dengan indikasi adanya praktik jual beli program antara pihak desa dan oknum anggota DPRD Jawa Timur yang mengalokasikan bantuan tersebut. Jika benar adanya, ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengelolaan keuangan daerah harus transparan dan akuntabel. Selain itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap dana bantuan harus digunakan tepat waktu dan sesuai peruntukan. Jika terbukti terjadi penyimpangan atau kelalaian, pihak terkait dapat dikenakan sanksi hukum.
Menurut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara dapat dikenakan sanksi berat.Pasal 2: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Mengingat besarnya anggaran yang sudah dicairkan namun belum digunakan sesuai peruntukan, banyak pihak mendesak agar proyek ini segera diaudit secara menyeluruh. Jika terbukti adanya kelalaian atau penyimpangan, maka Pemdes Sumberagung dan pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur bahwa kepala desa bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan. Artinya, jika terdapat indikasi penyimpangan atau ketidaksiapan dalam pengelolaan anggaran, kepala desa harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.
Menurut pengamat kebijakan publik, seharusnya apabila desa belum siap, bantuan tersebut bisa dibatalkan dan dialokasikan ke daerah lain yang lebih membutuhkan. Namun, jika benar ada indikasi praktik jual beli program antara pemerintah desa dan oknum DPRD, maka hal ini semakin memperburuk citra pengelolaan keuangan daerah di Jawa Timur.
Masyarakat Desa Sumberagung kini semakin keras menyuarakan tuntutan agar proyek segera direalisasikan. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum, inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan untuk mengusut tuntas permasalahan ini.
“Kami hanya ingin kejelasan. Ini uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, bukan disalahgunakan atau ditunda-tunda tanpa alasan jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Jika permasalahan ini terus berlarut-larut tanpa ada penyelesaian, masyarakat berencana untuk melakukan aksi protes dan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke pihak berwenang. Sebab, mereka menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara harus ditegakkan demi kesejahteraan rakyat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah sangat penting. Semua pihak, baik pemerintah desa, DPRD, maupun masyarakat harus bersama-sama memastikan bahwa setiap rupiah dari uang negara digunakan secara efektif dan sesuai peruntukannya.(RED.TIM)
Social Header