LAMONGAN- Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang dalam beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap lima orang pelaku yang tergabung dalam sindikat lintas provinsi dan diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan pada Rabu (24/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi yang diterima terkait aksi serupa pada Februari, April, dan Juni 2026.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota, dukungan masyarakat, para korban, serta kerja sama dengan pihak perbankan, aksi para pelaku akhirnya berhasil kami ungkap dan hentikan,” ujar AKBP Arif.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AH (31), warga Tangerang, Banten, serta BKF (25), J (38), MM (34), dan S (42) yang berasal dari Lampung. Dari hasil penyidikan, AH diketahui berperan sebagai otak sekaligus eksekutor utama dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah laporan masyarakat. Aksi terakhir para pelaku terdeteksi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di sebuah mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Dalam aksinya, para pelaku terlebih dahulu memodifikasi slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dipotong dan dipadukan dengan cotton buds. Alat sederhana tersebut dipasang pada mulut mesin ATM sehingga kartu milik korban tersangkut dan tidak dapat keluar.
Saat seorang nasabah bernama Ibrahim hendak melakukan transaksi penarikan tunai, kartu ATM miliknya mendadak tertahan di dalam mesin. Tidak lama kemudian, dua pelaku menghampiri korban dan berpura-pura memberikan bantuan. Dengan menunjukkan sikap seolah-olah peduli, mereka menyarankan korban menekan tombol tertentu sambil memasukkan nomor PIN.
Namun, korban mulai merasa curiga terhadap gelagat kedua orang tersebut. Untuk mengantisipasi kemungkinan tindak kejahatan, korban sengaja memasukkan nomor PIN yang tidak sesuai dengan PIN aslinya.
Menurut Kapolres, para pelaku berusaha memperoleh informasi PIN korban dengan cara mengintip dari berbagai sudut. Setelah berhasil mengetahui PIN dan memastikan kartu korban tertinggal di dalam mesin, mereka berencana mengambil kartu tersebut untuk kemudian menguras isi rekening korban.
Guna mengalihkan perhatian, para pelaku menyarankan korban agar segera mendatangi kantor Bank Jatim terdekat. Akan tetapi, korban memilih tetap berada di lokasi dan menghubungi rekannya yang bekerja di Bank Jatim Bappenda Lamongan.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas Bank Jatim Cabang Lamongan yang segera mendatangi lokasi. Petugas memasang tanda “dalam perbaikan” pada mesin ATM sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Keberhasilan penangkapan para pelaku bermula ketika Tim Jaka Tingkir mencurigai sebuah mobil Suzuki APV yang terparkir tidak jauh dari lokasi kejadian. Kendaraan tersebut telah masuk dalam daftar target operasi karena sebelumnya diduga terkait dengan sejumlah aksi kejahatan serupa.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan seluruh anggota sindikat beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kartu ATM milik korban, satu kartu ATM yang telah dimodifikasi, sembilan kartu ATM berbagai bank milik pelaku, lima alat ganjal berbahan tusuk gigi modifikasi, satu bungkus tusuk gigi, satu bungkus cotton buds, gergaji besi yang telah dipotong, cutter, serta satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan sebagai sarana operasional.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sindikat tersebut telah beraksi di beberapa lokasi di Lamongan. Pada Februari 2026, mereka berhasil mengambil uang korban sebesar Rp3,15 juta di ATM Bank Jatim kawasan Dinas Pendidikan Lamongan. Selanjutnya pada April 2026, para pelaku kembali beraksi di ATM Rumah Sakit Permata Hati Lamongan dan menyebabkan kerugian korban hingga mencapai Rp55 juta.
Polisi juga menemukan fakta bahwa tiga dari lima tersangka merupakan residivis. Tersangka J pernah menjalani hukuman enam bulan penjara dalam kasus pencurian atau copet di Rutan Jambe Tangerang pada 2008. MM juga pernah dipidana selama satu tahun dalam kasus serupa pada 2016. Sementara itu, tersangka S pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada 2008 dalam perkara pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan mesin ATM. Apabila mengalami gangguan pada mesin atau menemukan situasi yang mencurigakan, masyarakat diminta segera menghubungi pihak bank maupun layanan darurat 110.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal yang tiba-tiba menawarkan bantuan ketika terjadi masalah di ATM. Segera hubungi pihak bank atau layanan 110 agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.(red/lis)

Social Header