Blitar, 16 Februari 2025, beritakasus.online — Kegiatan penambangan pasir di Gunung Gedhang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kembali memakan korban jiwa. Dua pekerja tambang, yang diketahui berasal dari Desa Modangan dan Penataran, tewas akibat longsor yang terjadi saat mereka tengah melakukan penambangan dengan metode injeksi air bertekanan tinggi.
Peristiwa nahas ini terjadi pada pagi hari, ketika para pekerja sedang sibuk menambang pasir menggunakan teknik injeksi air. Tiba-tiba, material tanah dan pasir di atas mereka runtuh, mengakibatkan dua pekerja tertimbun hidup-hidup. Rekan-rekan korban segera berusaha melakukan evakuasi, namun sayangnya, nyawa kedua pekerja tersebut tidak dapat diselamatkan.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat setempat. Aktivitas penambangan pasir di kawasan Gunung Gedhang telah lama menjadi sorotan karena diduga banyak yang beroperasi tanpa izin resmi dan mengabaikan standar keselamatan kerja. Warga mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap penambangan ilegal yang membahayakan nyawa pekerja dan merusak lingkungan.
Menanggapi insiden tersebut, Kepolisian Resor Blitar segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jasad korban. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dan menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan yang melanggar hukum. "Kami akan memastikan bahwa setiap kegiatan penambangan di wilayah ini memiliki izin resmi dan mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan," tegasnya.
Indonesia memiliki sejumlah regulasi yang mengatur keselamatan kerja di sektor pertambangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja dalam segala tempat kerja, termasuk pertambangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan memberikan kewenangan kepada Menteri Pertambangan untuk mengatur dan mengawasi keselamatan kerja di sektor ini.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap perusahaan pertambangan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan. Hal ini mencakup identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko, serta penerapan prosedur kerja yang aman untuk mencegah kecelakaan kerja.
Tragedi di tambang pasir Gunung Gedhang ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dan penerapan standar keselamatan kerja yang ketat di sektor pertambangan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara legal dan aman, guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.(Red.Tim)
Social Header