Breaking News

Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Rekayasa Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri

 


Kediri, 12 Februari 2025, beritakasus.online  – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kecurangan dalam seleksi perangkat desa di beberapa kecamatan.  

Menurut keterangan resmi dari Polda Jatim, ketiga tersangka berperan dalam manipulasi hasil ujian seleksi perangkat desa, yang diduga melibatkan oknum pejabat dan pihak terkait. Salah satu tersangka disebut-sebut memiliki peran penting dalam pengaturan nilai ujian agar calon tertentu dapat lolos dalam seleksi tersebut.  

"Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan manipulasi dalam proses seleksi perangkat desa dengan motif keuntungan pribadi dan kepentingan tertentu," ujar Kabid Humas Polda Jatim dalam konferensi pers, Selasa (12/2).  

Dugaan praktik kecurangan ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama di beberapa desa yang merasa hasil seleksi tidak transparan. Sejumlah peserta yang merasa dirugikan pun melaporkan kasus ini ke pihak berwenang hingga akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Tipikor Polda Jatim.  

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Jatim juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rekayasa seleksi perangkat desa tersebut.  

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih transparan dalam proses rekrutmen perangkat desa guna mencegah praktik kecurangan di masa mendatang.

© Copyright 2022 - Berita Kasus