Tulungagung, beritakasus.online – Aktivitas galian C di bantaran Sungai Brantas, Dusun Jajar, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, kembali menjadi sorotan. Penambangan yang diduga ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Menurut informasi yang diperoleh, aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat dan melibatkan sejumlah pekerja. Warga setempat khawatir dampak dari aktivitas ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, longsor, dan banjir yang berpotensi mengancam pemukiman sekitar.
Seorang warga setempat mengungkapkan kekhawatirannya, "Pemerintah harus segera bertindak untuk menghentikan penambangan ini. Jika dibiarkan, Sungai Brantas akan mengalami kerusakan yang lebih parah."
Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Tuntutan Masyarakat
Selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan ini juga dicurigai melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Tulungagung . Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Polres Tulungagung maupun Polda Jawa Timur untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Masyarakat setempat menuntut agar pihak berwenang segera:
Menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal.
Mengambil tindakan hukum terhadap pemilik tambang dan pihak yang terlibat.
Mengusut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum yang diduga membiarkan aktivitas ini berlangsung.
Dasar Hukum Penindakan
Berdasarkan regulasi yang berlaku, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar beberapa undang-undang, di antaranya:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pasal 159: Pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja dalam pertambangan dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 97-98: Kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan tanpa izin dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024
Mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha dan memenuhi persyaratan lingkungan serta sosial.
Identitas dan Dampak Penambangan Ilegal
Pemilik: Diduga milik KS
Status: Beroperasi secara ilegal
Dampak:
Kerusakan lingkungan hidup
Penghancuran habitat ikan dan biota lainnya
Gangguan kelestarian sumber daya alam
Tindakan Aparat Penegak Hukum (APH)
Belum ada tindakan tegas terhadap pemilik tambang ilegal.
Diduga terdapat koneksi antara pemilik tambang dengan aparat setempat.
Kesimpulan
Aktivitas penambangan ilegal di Dusun Jajar, Desa Rejotangan, Tulungagung, telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga diduga melibatkan pihak-pihak berkepentingan tertentu. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.(Red.AL)
Social Header