Kediri, Jawa Timur, beritakasus.online – Sejumlah wali murid SMA Negeri 1 Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengeluhkan dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah. Dana yang seharusnya diterima penuh oleh siswa tersebut diduga dialihkan untuk membayar uang gedung, uang daftar ulang, serta uang komite.
Sebagai informasi, dana PIP merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu guna menunjang kegiatan belajar mengajar. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dana tersebut harus diterima langsung oleh siswa tanpa ada pemotongan oleh pihak sekolah atau pihak lain yang tidak berhak.
Namun, beberapa wali murid menyampaikan bahwa dana yang seharusnya diterima anak-anak mereka secara penuh justru mengalami pemotongan dengan dalih untuk membayar berbagai biaya pendidikan di sekolah. Dugaan ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa dan memicu polemik di lingkungan sekolah.
Tindakan pemotongan dana PIP ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.
Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan dukungan dalam pendanaan pendidikan.
Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang mengatur bahwa satuan pendidikan yang menerima dana dari pemerintah wajib mengelolanya secara transparan dan akuntabel.
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyalahgunakan dana yang dipercayakan kepadanya dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.
Selain itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 45 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana PIP. Dalam regulasi tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa dana PIP tidak boleh dipotong atau dialihkan untuk keperluan lain di luar kepentingan siswa penerima manfaat.
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan pemotongan dana tersebut.
“Kami berharap pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana PIP. Jika benar ada pemotongan, kami menuntut pengembalian dana kepada siswa yang berhak menerimanya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pemotongan dana PIP. Sejumlah wali murid masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah dan berharap adanya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan setempat dan Kemendikbudristek, diharapkan segera melakukan investigasi terhadap kasus ini agar tidak terjadi pelanggaran hak pendidikan siswa. Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka tindakan tegas harus diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Red.AL)
Social Header