Nganjuk, Jawa Timur, beritakasus.online– Tim gabungan dari Polres Nganjuk dan Satpol PP Kabupaten Nganjuk berhasil membongkar arena judi sabung ayam dan dadu othok yang beroperasi di Desa Sugih Waras, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Pembongkaran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian di wilayah tersebut.
Arena judi tersebut diduga milik seorang warga bernama Endro, yang telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama beberapa waktu. Keberadaan arena judi ini meresahkan masyarakat setempat, sehingga mereka melaporkannya kepada pihak berwenang.
"Kami telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat dan memastikan bahwa lokasi tersebut memang digunakan sebagai arena judi," ujar Kapolres Nganjuk dalam keterangannya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ayam sabung, perangkat judi dadu othok, serta uang tunai yang diduga hasil dari taruhan. Selain itu, beberapa orang yang berada di lokasi juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemilik arena judi, Endro, langsung ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap segala bentuk perjudian di Kabupaten Nganjuk.
"Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan judi agar masyarakat merasa aman dan terhindar dari dampak negatifnya. Kami juga mengimbau kepada seluruh warga untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan mereka," tambah Kapolres.
Pemberantasan perjudian merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Dengan adanya partisipasi aktif dari warga, diharapkan praktik perjudian ilegal di Kabupaten Nganjuk dapat diminimalisir dan akhirnya diberantas sepenuhnya.(BRAM)
Social Header