MALANG – Polres Malang berhasil membongkar komplotan yang diduga menjadi spesialis pencurian baterai lithium pada tower telekomunikasi. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, pada Jumat (31/7/2026) dini hari.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi pencurian tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi. Para tersangka diduga terlibat dalam sedikitnya 17 kejadian pencurian yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Malang selama periode Mei hingga awal Agustus 2026.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, para pelaku menyasar tower telekomunikasi yang berada di lokasi relatif sepi dan memiliki pengawasan minim.
Sebelum mengambil baterai, pelaku terlebih dahulu merusak sistem pengamanan tower. Mereka kemudian memutus kabel alarm agar aksinya tidak mudah diketahui sebelum membawa baterai lithium yang digunakan sebagai sumber daya cadangan BTS.
"Para pelaku mencari tower yang sepi dan minim pengawasan. Setelah memastikan situasi aman, mereka merusak pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium," kata Rulian saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Baterai yang menjadi sasaran pencurian memiliki nilai cukup tinggi. Satu unit baterai diperkirakan bernilai sekitar Rp16 juta. Namun, barang hasil curian tersebut justru dijual dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya.
Para pelaku disebut menjual baterai curian dengan harga sekitar Rp1 juta per unit kepada pembeli di luar daerah. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.
Dari 17 lokasi yang berhasil diungkap, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp432 juta.
"Kerugian dari rangkaian 17 TKP diperkirakan sekitar Rp432 juta. Baterai yang nilainya sekitar Rp16 juta per unit dijual pelaku hanya sekitar Rp1 juta," ungkap Rulian.
Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Ketiganya diketahui memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksi. Dua tersangka berperan mendatangi tower, merusak pengamanan, dan mengambil baterai. Sementara satu orang lainnya bertugas mengirim serta menjual barang hasil pencurian.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
"Kami mengamankan tiga tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak yang menampung maupun membeli baterai hasil pencurian," jelas Rulian.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul banyaknya laporan kehilangan baterai tower di wilayah Kabupaten Malang.
Dari sejumlah laporan yang masuk, penyidik menemukan pola yang memiliki kemiripan. Pengembangan kemudian dilakukan hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka.
"Setelah ditemukan banyak TKP, sekitar 17 lokasi, kami melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka," ujar Hafiz.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit baterai lithium Huawei berkapasitas 100 Ah yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Tajinan.
Selain baterai, petugas juga mengamankan dua sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku untuk mendukung aksi mereka.
Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membobol sistem pengamanan tower juga disita. Di antaranya linggis, gunting, palu, obeng, kunci inggris, kunci pipa, serta berbagai peralatan lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para tersangka bukan merupakan teknisi atau pekerja yang memiliki hubungan dengan operasional tower telekomunikasi.
Mereka diketahui bekerja sebagai pekerja serabutan dan kuli bangunan. Para pelaku kemudian mengetahui bahwa baterai tower memiliki nilai jual dan relatif mudah diambil sehingga terdorong mengulangi aksi pencurian di sejumlah lokasi.
"Mereka merupakan pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai tersebut mudah diambil dan memiliki nilai jual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi," terang Hafiz.
Penyidik kini juga tengah menelusuri pihak yang membeli baterai hasil curian. Polisi menduga masih terdapat pihak lain yang terlibat dalam rantai penjualan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak dan secara bersama-sama.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi berupaya mengungkap keberadaan pelaku yang masuk DPO sekaligus mendalami pihak yang diduga menjadi pembeli atau penadah baterai hasil pencurian.
"Untuk pihak pembeli masih kami dalami. Pengembangan terus dilakukan karena pola penjualan barang tersebut tidak dilakukan secara terbuka," pungkas Hafiz.(red/lis)

Social Header