Breaking News

Sidak Parkir Jalan Tunjungan, Pemkot Surabaya Temukan Pelanggaran Berlapis

  

SIDAK: Petugas melakukan sidak parkir di Jalan Tunjungan Surabaya(photo b y radar surabaya)


SURABAYA- Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap pengelola lahan parkir di kawasan Jalan Tunjungan, tepatnya di samping salah satu tempat usaha The Fork. Pengelola parkir tersebut dinilai melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari tunggakan pajak, belum menerapkan sistem digital, hingga lemahnya perlindungan terhadap konsumen.

Keluhan warga jadi pemicu sidak

Tindakan tegas ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Lapor Cak Eri serta media sosial. Warga mengeluhkan berbagai kejadian kehilangan barang di area parkir, seperti helm, jaket, hingga tas yang diduga hilang saat kendaraan diparkir di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti aduan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan didampingi aparat Polrestabes Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi parkir tersebut.

Bukan parkir resmi pemerintah

Pengendali Operasional Lapangan Dishub Surabaya, Hendyk, menjelaskan bahwa lahan parkir tersebut bukan fasilitas resmi milik pemerintah daerah, melainkan dikelola pihak swasta di atas lahan persil.

Ia menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang salah persepsi dan mengira lokasi tersebut berada di bawah pengelolaan Dishub Surabaya, padahal sepenuhnya merupakan usaha jasa parkir mandiri.

Papan “lepas tanggung jawab” dicopot

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya papan bertuliskan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola” yang dipasang di area parkir. Papan itu langsung dicopot oleh petugas karena dianggap tidak sesuai aturan.

Menurut Hendyk, penyedia jasa parkir tidak diperbolehkan mencantumkan klausul yang secara sepihak melepaskan tanggung jawab atas barang milik konsumen. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

“Secara aturan, penyelenggara parkir tetap memiliki kewajiban atas keamanan kendaraan dan barang yang dititipkan. Tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja,” tegasnya.

Menunggak pajak dan belum digital

Selain persoalan perlindungan konsumen, hasil pemeriksaan juga menemukan pelanggaran di sektor perpajakan. Pengelola parkir diketahui belum menyetorkan pajak parkir sebesar 10 persen selama empat periode pajak berturut-turut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma, menyebut pihaknya sebenarnya telah beberapa kali melakukan pembinaan dan memberikan surat peringatan (SP 1 dan SP 2). Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapat respons dari pengelola.

Selain itu, pengelola juga belum menerapkan sistem pembayaran parkir digital yang saat ini menjadi kewajiban di Kota Surabaya sebagai bagian dari modernisasi layanan publik dan transparansi pajak daerah.

Ultimatum terakhir dari Pemkot

Pemerintah Kota Surabaya kini memberikan kesempatan terakhir kepada pengelola untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menyesuaikan sistem operasional sesuai aturan yang berlaku.

Jika tidak ada itikad baik atau penyelesaian dalam batas waktu yang ditentukan, Pemkot memastikan akan mengambil langkah penindakan lebih lanjut berupa penutupan operasional lahan parkir tersebut.

“Jika sampai tenggat waktu tidak ada penyelesaian, maka kami siap menutup operasional parkir ini secara permanen,” tegas pihak terkait.

Kasus ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pengelolaan parkir di Surabaya harus mematuhi aturan, baik dari sisi pajak, sistem digital, maupun perlindungan terhadap hak konsumen.(red/lis)

  • Tunggak Pajak dan Abaikan Konsumen, Parkir di Tunjungan Terancam Ditutup
  • Sidak Parkir Jalan Tunjungan, Pemkot Surabaya Temukan Pelanggaran Berlapis
  • © Copyright 2022 - Berita Kasus