SURABAYA – Seorang pria berinisial MA (34), warga Jalan Wonorejo 2, Tegalsari, Surabaya, diduga menggunakan modus menyamar sebagai anggota Polri untuk meyakinkan kekasihnya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) tersebut kini berurusan dengan aparat kepolisian setelah kasusnya dilaporkan.
Korban diketahui berinisial NYP (19), warga Sememi Jaya 2, Benowo, Surabaya. Dalam perkara tersebut, korban juga diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh MA.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolsek Benowo pada Rabu (24/6/2026). Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPA-PPO) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari menjelaskan, korban dan terduga pelaku awalnya berkenalan saat keduanya menonton pertandingan Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) pada Maret 2026.
Setelah perkenalan tersebut, hubungan keduanya berlanjut melalui media sosial hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
"Berjalan sekitar dua minggu korban menjalin hubungan asmara dengan tersangka. Sekitar April 2026, MA datang ke rumah korban menggunakan seragam polisi dan menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai anggota Polri di Polda Jatim," ujar Melatisari.
Sejak saat itu, korban dan keluarganya disebut percaya bahwa MA benar-benar merupakan anggota kepolisian. Untuk memperkuat keyakinan tersebut, MA juga sempat menggunakan atribut yang menyerupai seragam dinas Polri.
Dalam proses hubungan tersebut, MA juga disebut pernah meminjam uang kepada korban sebesar Rp1,1 juta dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motor.
Pada Mei 2026, MA kembali mendatangi rumah korban. Saat keduanya berada di ruang tengah lantai dua rumah korban, penyidik menduga terjadi tindakan kekerasan seksual.
Menurut keterangan penyidik, korban sempat menolak dan melakukan perlawanan. Namun, MA diduga tetap memaksa serta memberikan janji akan menikahi korban dan memberikan sebuah mobil.
"Tersangka merasa tertarik dan mencoba merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak, namun tersangka diduga tetap memaksa. Selanjutnya tersangka mengatakan akan menikahinya dan memberikan mobil," jelas Melatisari.
Beberapa hari setelah kejadian tersebut, MA kembali mendatangi lokasi yang sama dan diduga kembali melakukan tindakan serupa. Korban kemudian disebut menuruti keinginan MA setelah percaya dengan janji pernikahan yang disampaikan.
Untuk semakin meyakinkan korban dan keluarganya, pada akhir Mei 2026 MA juga hadir dalam acara kelulusan korban di salah satu SMA di Surabaya dengan mengenakan seragam dinas yang diduga menyerupai pakaian anggota Polri.
Namun, identitas MA sebagai anggota kepolisian akhirnya terbongkar pada Rabu (24/6/2026). Saat hendak kembali mendatangi rumah korban, pihak kepolisian melakukan pengecekan dan menemukan bahwa MA bukan merupakan anggota Polri.
Kasus tersebut kemudian ditangani lebih lanjut oleh Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya untuk proses penyidikan.(red/lis)

Social Header