Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri berhasil meringkus MRA, terduga pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini menjadi buronan polisi setelah diduga beraksi di wilayah Kecamatan Ngancar dan Kecamatan Ngadiluwih.
Penangkapan MRA berawal dari informasi masyarakat di Kabupaten Blitar. Warga melaporkan adanya seseorang yang menawarkan sepeda motor dengan dugaan hasil tindak pencurian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim AKP Angga Riatma menjelaskan, pelaku sebelumnya diduga melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Ngancar sekitar sepekan lalu.
Dalam aksinya, MRA mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di lokasi berlangsungnya kegiatan pengajian anak. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sementara MRA berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah mendapatkan laporan itu, kami menangkap satu pelaku, sementara MRA menjadi DPO," ujar AKP Angga.
Saat masih dalam pencarian, MRA kembali diduga melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Ngadiluwih. Satreskrim Polres Kediri kemudian mengembangkan penyelidikan dengan membandingkan ciri-ciri pelaku dari kedua kasus tersebut.
Petunjuk semakin menguat setelah rekaman maupun foto pelaku dalam aksi pencurian di Ngadiluwih beredar luas di media sosial dan menjadi viral. Dari situ, polisi memastikan adanya kesamaan identitas dengan pelaku yang masuk daftar buronan.
"Aksi yang di Ngadiluwih ini wajahnya (MRA) viral, sehingga menjadi salah satu petunjuk bagi kami dalam melakukan penyelidikan," jelas Angga.
Pelarian MRA akhirnya berakhir pada Sabtu (4/7), saat ia diduga berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Warga yang mengenali wajah pelaku dari informasi yang beredar segera melaporkan keberadaannya kepada Polres Kediri.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil mengamankan MRA tanpa perlawanan.
"Saat itu juga kami melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankannya," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan awal, MRA mengakui telah melakukan sedikitnya dua kali aksi pencurian sepeda motor, masing-masing di Kecamatan Ngancar dan Kecamatan Ngadiluwih.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain. Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tempat kejadian perkara maupun korban akan bertambah seiring proses penyidikan yang masih berlangsung.(red/lis)

Social Header