JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung itu dipercaya menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Pelantikan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, menjadi awal kepemimpinan baru di bidang tindak pidana khusus. Usai dilantik, Kuntadi mengungkapkan dua arahan utama yang disampaikan Jaksa Agung sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya.
"Ada dua hal yang saya garis bawahi, yaitu melakukan konsolidasi, baik ke dalam maupun ke luar, serta melakukan evaluasi," ujar Kuntadi.
Menurutnya, konsolidasi diperlukan untuk memperkuat koordinasi internal maupun kerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum. Sementara evaluasi ditujukan untuk memastikan seluruh penanganan perkara berjalan efektif dan tepat sasaran.
Evaluasi Seluruh Perkara Jadi Prioritas
Kuntadi menjelaskan, evaluasi yang dimaksud mencakup seluruh perkara yang sedang ditangani Jampidsus, termasuk kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik maupun perkara dengan nilai kerugian negara yang signifikan.
"Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan," katanya.
Selain itu, Jaksa Agung juga berpesan agar dirinya senantiasa menjaga integritas, objektivitas, serta transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
Gantikan Febrie Adriansyah
Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya mengundurkan diri dari posisi Jampidsus. Sebelum pelantikan dilakukan, jabatan tersebut sempat diisi oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt).
Dengan pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan RI, Kuntadi dinilai memiliki kapasitas untuk melanjutkan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus yang tengah berjalan.
Berpengalaman Tangani Perkara Besar
Sebelum dipercaya memimpin Jampidsus, Kuntadi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Salah satu perkara besar yang pernah ditanganinya adalah kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Perkara tersebut menjadi sorotan nasional karena melibatkan sejumlah pihak, termasuk Harvey Moeis.
Dengan rekam jejak tersebut, Kuntadi diharapkan mampu memperkuat penanganan perkara korupsi, mempercepat penyelesaian kasus, sekaligus meningkatkan upaya pemulihan kerugian negara.(red/lis)

Social Header