MALANG- Aksi balap liar masih menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Malang. Salah satu lokasi yang kerap dijadikan arena balapan ilegal adalah kawasan sekitar gerbang Exit Tol Pakis, tepatnya di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis. Menindaklanjuti laporan warga, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan belasan sepeda motor yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Senin dini hari (29/6) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center 110 mengenai adanya sekelompok pemuda yang berkumpul dan diduga hendak menggelar balap liar di kawasan Exit Tol Pakis.
Mendapatkan informasi tersebut, personel kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penindakan. Kehadiran petugas membuat aktivitas yang akan berlangsung itu berhasil digagalkan sebelum balapan dimulai.
"Begitu menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center 110, petugas segera bergerak ke lokasi. Hasilnya, 12 sepeda motor berhasil diamankan untuk mencegah potensi kecelakaan maupun gangguan kamtibmas akibat aksi balap liar," ujar Budiono.
Meski balapan belum sempat dimulai, petugas mendapati para peserta telah berkumpul dan bersiap di lokasi. Sejumlah kendaraan yang akan digunakan pun telah diparkir di sekitar area tersebut. Mayoritas motor yang diamankan merupakan jenis motor bebek yang telah dimodifikasi untuk menunjang kecepatan, seperti melepas fairing atau bodi motor serta menggunakan pelek ceper yang umum ditemukan pada kendaraan balap liar.
Seluruh kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Pakis untuk dilakukan pendataan dan proses penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan serta memastikan tidak ada pelanggaran lain yang menyertainya.
Budiono menegaskan, pemilik kendaraan tidak bisa langsung membawa pulang motornya begitu saja. Mereka diwajibkan datang ke kantor polisi bersama orang tua, menunjukkan dokumen kendaraan yang lengkap, serta mengembalikan kondisi sepeda motor ke spesifikasi standar sebelum kendaraan diserahkan kembali.
"Pihak pemilik kendaraan nantinya diminta mengambil kendaraannya bersama orang tua, melengkapi dokumen kendaraan, serta memastikan kendaraan dikembalikan dalam kondisi standar," tegas mantan Kapolsek Wonosari tersebut.
Polres Malang mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(red/lis)

Social Header