Para korban saat menggeruduk rumah terduga pelaku. (photo by radar kediri)
KEDIRI- Kasus Dugaan Penipuan Arisan, Investasi, dan Pinjam Uang Berujung Penahanan Polisi di Kediri Seorang warga bernama Yes yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, akhirnya resmi ditangani oleh pihak kepolisian. Penanganan ini menyusul laporan resmi yang diajukan oleh puluhan korban yang merasa dirugikan akibat berbagai praktik yang diduga merugikan.
Kejadian ini bermula ketika sejumlah korban mendatangi kediaman Yes pada hari Kamis, 25 Juni 2026, di pagi hari. Sebelum memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib, para korban sempat mengadakan pertemuan dan upaya mediasi langsung di rumah Yes. Dalam pertemuan itu, mereka meminta jaminan tertulis dan kepastian kapan uang mereka dapat dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Namun, Yes tidak dapat memberikan jaminan yang diminta, dan hanya bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai. Karena dianggap tidak memuaskan dan tidak memberikan kepastian pengembalian dana, para korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kediri pada malam harinya.
“Permintaan kami sebenarnya sederhana saja. Jika dia berjanji mengembalikan uang pada tanggal tertentu, harus ada jaminan yang jelas. Tapi hal itu tidak bisa dipenuhi, jadi kami memilih menempuh jalur hukum,” ujar IT, salah satu korban.
Menurut penuturan IT, kerugian yang diderita para korban tidak hanya berasal dari arisan dan investasi yang diduga tidak jelas atau bodong. Nilai kerugian yang jauh lebih besar justru muncul dari praktik pinjam-meminjam uang dengan berbagai modus yang dilakukan Yes. Sebagai istri dari seorang anggota kepolisian, Yes sering menghubungi orang-orang di sekitarnya dengan alasan sedang membutuhkan dana secara mendesak. Dia mengaku uang tersebut akan digunakan sebagai modal berbagai jenis usaha, mulai dari bisnis kuliner, penjualan parcel, produk perawatan kulit, hingga pembelian hasil panen seperti jeruk dan tebu.
Untuk meyakinkan calon korban, Yes menjanjikan pengembalian uang pokok disertai keuntungan tambahan yang jumlahnya cukup menggiurkan, bisa mencapai jutaan rupiah. Besaran keuntungan ini bervariasi, ada yang dijanjikan sebesar Rp1 juta, ada pula yang sampai Rp2 juta, tergantung kesepakatan.
Kepercayaan para korban semakin tumbuh karena pada awal-awal transaksi, Yes selalu menepati janji. Uang yang dipinjamkan selalu dikembalikan beserta keuntungannya, meskipun terkadang terjadi keterlambatan beberapa hari. Seiring berjalannya waktu dan karena sudah merasa percaya, jumlah uang yang dipinjamkan pun semakin membesar.
Sikap Yes yang dikenal ramah, mudah bergaul, serta sering memberikan perhatian khusus seperti memberika hadiah, makanan, hingga barang-barang bermerek kepada kenalannya turut mempermudah aksesnya mendapatkan kepercayaan. Statusnya sebagai istri polisi juga menjadi faktor tambahan yang membuat orang tidak curiga dan lebih percaya kepadanya. Selain itu, Yes juga menggunakan modus lain, yaitu meminjamkan uang dengan menyebutkan nama orang lain, seolah-olah dia hanya mewakili orang tersebut yang sedang membutuhkan dana agar tidak terasa canggung saat meminta pinjaman.
Salah satu korban lain, AN, yang sudah mengenal Yes sejak tahun 2013, juga mengalami hal serupa. Awalnya, Yes meminjam uang sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk membayar biaya pemasangan plafon rumah dan berjanji mengembalikannya dalam waktu lima hari beserta keuntungannya. Meskipun sempat tertunda, uang tersebut akhirnya dikembalikan sebesar Rp32 juta. Kepercayaan yang terbentuk membuat AN kembali meminjamkan uang sebesar Rp20 juta untuk keperluan usaha, dan meski proses penagihannya memakan waktu lama, dana tersebut juga akhirnya dikembalikan.
Kerugian baru dialami AN ketika dia mengikuti program arisan yang dikelola Yes pada bulan April 2025 lalu. AN mengikuti tiga bagian arisan dengan total nilai Rp9 juta. Selama lebih dari satu tahun rutin membayar iuran, namanya tidak pernah terpilih sebagai pemenang. Dari informasi yang didapatkannya kemudian, AN menduga daftar nama pemenang arisan tersebut tidak ditentukan secara acak atau jujur, melainkan diatur secara sengaja oleh pengelola. Akibat dugaan manipulasi ini, AN mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
“Saya menduga nama yang keluar sebagai pemenang itu diatur, bukan hasil undian yang jujur. Meskipun kerugian saya tidak sebesar korban lain, saya tetap berharap kasus ini ditindaklanjuti agar uang saya bisa kembali,” harap AN.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa meskipun Yes memiliki status sebagai istri anggota kepolisian, hal tersebut tidak akan menghalangi proses hukum. “Kami akan memeriksa dan mengusut seluruh rangkaian kejadian secara mendalam tanpa pandang bulu,” tegasnya.(red/lis)

Social Header