KEDIRI beritakasus.online – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di salah satu wilayah Kabupaten Kediri belum dapat direalisasikan karena terbentur mekanisme perizinan penggunaan kawasan hutan. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menyatakan bahwa kegiatan pembangunan tidak dapat dilakukan sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, permohonan penggunaan lahan telah diajukan oleh pemerintah daerah dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis gabungan dari unsur perencanaan dan pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar pertimbangan administratif lebih lanjut.
Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, Perhutani menegaskan bahwa sebelum adanya persetujuan pelepasan kawasan hutan dari kementerian, seluruh aktivitas di lokasi yang dimohon dilarang dilakukan. Penegasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 282 ayat (1) huruf e, yang mengatur kewajiban penilaian teknis serta persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Secara normatif, kawasan hutan produksi tetap merupakan aset negara yang pengelolaannya didelegasikan kepada Perhutani. Setiap perubahan fungsi untuk pembangunan non-kehutanan harus melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan pembangunan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Di sisi lain, program KDKMP merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas koordinasi antara pemerintah daerah dan otoritas kehutanan dalam mendukung program strategis tanpa mengabaikan kepatuhan regulasi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses administrasi masih berjalan dan belum ada keputusan final dari kementerian terkait. Awak media akan terus memantau perkembangan dan berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak yang berwenang.

Social Header