beritakasus.online Sebuah dugaan pelanggaran keamanan data serius terungkap di Trenggalek. Seorang perangkat Desa Gemblep, Kecamatan Pogalan, berinisial F, kini sedang dalam sorotan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan akses ilegal ke data kependudukan.
Menurut informasi yang berkembang, F diduga telah memanfaatkan kredensial atau akun login yang bukan haknya untuk masuk ke dalam sistem aplikasi kependudukan milik 30 desa lain di wilayah tersebut. Tindakan ini berpotensi membahayakan kerahasiaan data pribadi ribuan warga.
Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Dukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menyampaikan bahwa dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya sekadar melihat data yang ada. "Menurut pengakuannya, aktivitasnya terbatas pada membuka akses dan mengamati informasi, tidak sampai pada tindakan mengunduh, merekam, atau mengubah data," ujar Ririn.
Kecurigaan muncul saat tim Dinas Dukcapil melakukan audit rutin dan menemukan keanehan pada aktivitas satu perangkat komputer di Desa Gemblep. Komputer tersebut mencatat riwayat login yang berasal dari berbagai kredensial desa lain, sebuah indikasi kuat adanya pelanggaran protokol keamanan.
Merespons insiden ini, pihak berwenang telah mengambil langkah cepat. F dilaporkan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai operator desa. Posisinya telah digantikan oleh orang lain yang telah menjalani pelatihan. "Kami pastikan layanan administrasi kependudukan di desa tersebut tetap berjalan normal tanpa hambatan," tegas Ririn. Langkah hukum dan sanksi internal lebih lanjut menjadi kewenangan penuh pemerintah desa setempat.
Meski demikian, pihak Dinas Dukcapil mengakui keterbatasan dalam investigasi ini. Berdasarkan penelusuran log sistem dan pengakuan pelaku, tidak ditemukan bukti bahwa data tersebut disalin atau disebarkan. "Catatan sistem tidak menunjukkan adanya proses pengubahan atau pengunduhan data," jelas Ririn.
Namun, ia menyisakan tanda tanya besar. "Kami belum bisa memastikan apakah data yang sempat dilihat itu kemudian digunakan untuk kepentingan lain di luar sistem. Informasi semacam itu belum kami terima," tambahnya.
Terlepas dari pengakuan pelaku yang menyebut hanya "melihat", tindakannya secara hukum tidak dapat dianggap remeh. Pakar hukum menyoroti beberapa pasal yang mungkin dilanggar. Pertama, UU ITE mengancam pidana bagi siapa saja yang tanpa hak mengakses sistem elektronik orang lain, dengan ancaman hukuman yang berat.
Kedua, UU Administrasi Kependudukan secara spesifik melindungi sistem informasi kependudukan dari akses ilegal. Ketiga, UU Perlindungan Data Pribadi yang baru juga memiliki pasal yang relevan, meski pembuktiannya memerlukan keterangan lebih lanjut mengenai motif dan adanya kerugian.
Situasi ini menempatkan kasus tersebut pada persimpangan. Di satu sisi, telah ada penyelesaian administratif dengan mundurnya pelaku. Di sisi lain, tuntutan hukum pidana tetap menganga mengingat sifat pelanggaran yang menyangkut keamanan data sensus penduduk. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan data digital di tingkat pemerintahan paling dasar.

Social Header