Breaking News

Dugaan Pungli Seleksi Perangkat Desa di Plosoklaten: Uang Setoran Capai Rp144 Juta, Mengalir ke Oknum?


Plosoklaten, Jawa Timur, beritakasus.online  – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi perangkat desa kembali mencuat, kali ini menimpa Desa Sumber Agung. Berdasarkan pengakuan Kepala Desa Sumber Agung, Tamek, terdapat indikasi bahwa uang hasil seleksi perangkat desa disetorkan kepada seorang oknum.

Menurut informasi yang beredar, setiap peserta seleksi perangkat desa diduga diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp72 juta. Jika diakumulasikan, total uang yang disetorkan mencapai Rp144 juta. Warga Desa Sumber Agung pun menuntut transparansi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan rekayasa seleksi perangkat desa yang diduga kuat mengarah pada praktik korupsi.

Sejumlah tuntutan telah disuarakan oleh masyarakat setempat, antara lain:Penyelidikan transparan terhadap dugaan pungli dalam seleksi perangkat desa.Langkah hukum tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat.Proses seleksi perangkat desa yang terbuka, jujur, dan profesional guna menghindari praktik-praktik korupsi.

Tindakan pungli ini berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar Pasal 423 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara untuk keuntungan pribadi.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna mengusut tuntas kasus ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan menegakkan prinsip keadilan serta transparansi.(Red.A)

© Copyright 2022 - Berita Kasus