Breaking News

DUGAAN PENAMBANGAN PASIR ILEGAL DI SUMBER NANAS, BLITAR: WARGA ANCAM KERAHKAN MASSA JIKA TAK ADA TINDAKAN, BERLANDASKAN PASAL 158 JO. PASAL 35 UU NO. 3 TAHUN 2020


Blitar, Jawa Timur, beritakasus.online  – Masyarakat di sekitar lokasi tambang sedot pasir mekanik milik Zaenal di Sumber Nanas, Blitar, kini semakin geram. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang telah menimbulkan keresahan dan dampak negatif terhadap lingkungan.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke perangkat desa, tetapi tidak ada respons yang jelas. Kami menduga ada pembiaran dari pihak terkait,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai, aktivitas penambangan tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku, terutama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

                                        

Selain itu, warga juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran terhadap Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kami siap mengerahkan massa untuk menutup tambang ilegal ini sendiri,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

Organisasi kemasyarakatan Pejuang Gerakan Masyarakat Arus Bawah Nusantara (Gemah Nusantara) juga ikut bersuara. Mereka menuntut agar pihak berwenang segera turun tangan dan menindak pelanggaran yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku.

                                         

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan semakin banyak penambangan liar yang merusak lingkungan tanpa ada sanksi hukum,” ujar perwakilan Gemah Nusantara.

Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), segera melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, masyarakat mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran guna menuntut keadilan.(Red.I)

© Copyright 2022 - Berita Kasus