Breaking News

Polisi dan Pemkab Kediri Perketat Aturan Karnaval HUT RI, Sound Horeg Wajib Patuhi Batas Desibel


Ilustrasi Sound Horeg (by radar jatim)


Kediri,
– Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, jajaran kepolisian bersama Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Kediri mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan karnaval masyarakat, khususnya yang menggunakan sound horeg.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian perayaan berlangsung aman, tertib, serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Panitia penyelenggara diminta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, mulai dari proses perizinan hingga batas maksimal tingkat kebisingan suara.

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menegaskan bahwa penggunaan sound system dalam karnaval telah memiliki aturan yang jelas. Salah satunya mengenai batas maksimal tingkat kebisingan atau desibel yang wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota, Peraturan Bupati, maupun arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, kepolisian pada prinsipnya mendukung seluruh kegiatan masyarakat dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan warga.

Panitia diwajibkan mengurus izin penyelenggaraan, memperoleh persetujuan dari masyarakat yang rumahnya dilalui rute pawai, serta melibatkan tokoh masyarakat setempat dalam pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, peserta juga diminta mengenakan pakaian yang sopan, menyediakan kantong parkir untuk penonton, serta memastikan kegiatan bebas dari minuman keras, aksi vandalisme, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Polres Kediri Kota juga akan melakukan pengamanan bersama TNI dan instansi terkait terhadap setiap kegiatan yang telah mengajukan pemberitahuan resmi. Pengawasan dilakukan sejak sebelum kegiatan dimulai hingga seluruh rangkaian selesai guna memastikan seluruh ketentuan dipatuhi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satpol PP menegaskan bahwa seluruh penyelenggara karnaval wajib mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku. Salah satu syarat utama adalah memperoleh rekomendasi dari Satgas Pengamanan Karnaval sebelum mengajukan izin keramaian kepada pihak kepolisian.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan bahwa satgas tersebut terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Kediri, Kodim, dan Polres Kediri.

Sebelum izin diterbitkan, seluruh pihak akan mengikuti rapat koordinasi yang melibatkan panitia, pemerintah desa, hingga perwakilan peserta. Tim gabungan juga akan melakukan pengecekan lapangan sebagai langkah pencegahan apabila ditemukan potensi pelanggaran selama kegiatan berlangsung.

Di sisi lain, Kabagops Polres Kediri Kompol Ridwan Sahara mengingatkan bahwa seluruh panitia wajib memastikan tidak ada minuman keras maupun atribut perguruan silat selama pelaksanaan karnaval.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati, petugas akan melakukan penertiban bersama unsur terkait. Bahkan apabila pelanggaran mengarah pada tindak pidana, proses hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar pengelolaan parkir dilakukan secara baik guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor selama kegiatan berlangsung.

Ketentuan Karnaval dengan Sound Horeg

Panitia penyelenggara wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Memperoleh rekomendasi dari Satgas Pengamanan Karnaval sebelum mengurus izin keramaian.
  • Tingkat kebisingan maksimal 120 desibel untuk sound system yang digunakan dalam posisi tetap dan 85 desibel untuk kendaraan yang bergerak.
  • Jarak antar kendaraan sound system minimal 100 meter.
  • Mendapat persetujuan warga yang rumahnya dilalui rute karnaval.
  • Melibatkan tokoh masyarakat setempat dalam penyelenggaraan.
  • Peserta diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan.
  • Menyediakan area parkir yang memadai bagi penonton.
  • Dilarang membawa maupun mengonsumsi minuman keras.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan atribut perguruan silat.
  • Dilarang melakukan perusakan fasilitas umum maupun tindakan yang mengganggu ketertiban.

Dengan penerapan aturan tersebut, pemerintah daerah bersama aparat keamanan berharap pelaksanaan karnaval peringatan HUT Kemerdekaan RI dapat berlangsung meriah, aman, tertib, dan tetap menghormati hak masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.(red/lis)

© Copyright 2022 - Berita Kasus