KEDIRI – DPRD Kabupaten Kediri mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Kabupaten dan Pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan. Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat sistem pemeliharaan jalan sekaligus mendorong pembangunan infrastruktur yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
Pembahasan raperda dilakukan melalui penyusunan naskah akademik yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi hingga organisasi perangkat daerah. Diharapkan, regulasi ini mampu menjadi acuan dalam pengelolaan infrastruktur jalan yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri Totok Minto Laksono mengatakan keberadaan perda tersebut sangat dibutuhkan mengingat jalan menjadi salah satu infrastruktur vital yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat.
Menurutnya, kondisi jalan yang baik akan memberikan dampak langsung terhadap kelancaran distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pertumbuhan sektor ekonomi di Kabupaten Kediri.
"Raperda ini sangat penting karena hampir seluruh aktivitas masyarakat bergantung pada kondisi jalan. Harapan kami, kualitas jalan di Kabupaten Kediri semakin baik sehingga mampu mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Totok menjelaskan, salah satu poin penting yang diusulkan dalam regulasi tersebut adalah pengaturan kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) yang selama ini dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan kabupaten.
Menurutnya, banyak ruas jalan yang dibangun sesuai kapasitas tertentu, namun dalam praktiknya sering dilintasi kendaraan dengan beban jauh melebihi kemampuan konstruksi jalan sehingga mempercepat kerusakan.
"Kalau kapasitas jalan hanya dirancang untuk beban tertentu tetapi dilewati kendaraan bermuatan berlebih, tentu usia jalan menjadi lebih pendek. Hal seperti ini perlu diatur secara jelas dalam perda," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda, Dr. Agung Mafazi SH MH, menjelaskan konsep pembangunan berkelanjutan menjadi ruh utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak hanya dinilai dari keberhasilan membangun atau memperbaiki jalan, tetapi juga dari manfaat jangka panjang yang dirasakan masyarakat.
Ia menyebut terdapat tiga aspek utama yang menjadi landasan penyusunan perda, yakni keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Ketiga unsur tersebut diharapkan mampu menciptakan pembangunan yang merata tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Makna pembangunan berkelanjutan bukan sekadar memastikan jalan tetap terawat, tetapi juga bagaimana infrastruktur tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pemerataan pembangunan, sekaligus menjaga lingkungan," terang Agung.
Saat ini, penyusunan naskah akademik disebut telah mencapai sekitar 80 persen. Berbagai masukan yang diperoleh dari forum diskusi akan digunakan untuk menyempurnakan dokumen sebelum diajukan kepada DPRD untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perencanaan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri Agus Indarto mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap substansi raperda tersebut agar selaras dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.
Selama ini, penanganan kerusakan jalan masih mengacu pada ketentuan dari kementerian terkait yang mengatur klasifikasi kerusakan beserta metode penanganannya. Dengan adanya perda, diharapkan mekanisme pemeliharaan jalan di Kabupaten Kediri memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan lebih spesifik sesuai kebutuhan daerah.
Selain itu, Agus menilai keberhasilan menjaga kualitas jalan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Ia mengajak warga ikut menjaga kondisi bahu jalan dan saluran drainase agar air hujan tidak menggenang di permukaan aspal yang dapat mempercepat kerusakan konstruksi jalan.
"Banyak bahu jalan yang posisinya lebih tinggi daripada badan jalan sehingga air tidak mengalir dengan baik dan menggenang di atas aspal. Jika masyarakat ikut menjaga kebersihan drainase dan bahu jalan, usia jalan akan lebih panjang," ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kediri tetap berkomitmen melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan secara bertahap sesuai skala prioritas. Kehadiran perda nantinya diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kualitas infrastruktur demi mendukung mobilitas serta pertumbuhan ekonomi daerah. (red/lis)

Social Header