PASURUAN – AF (40), warga Desa Bolo, Kecamatan Ujung pangkah, Kabupaten Gresik, diamankan polisi saat diduga hendak mengedarkan uang palsu di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan berlangsung di sebuah kafe di Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo.
Kepada awak media, pihak kepolisian menyampaikan bahwa AF tidak bisa mengelak saat diamankan karena terbukti membawa uang palsu. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan dua lembar pecahan Rp 50.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AF mengaku uang palsu tersebut hanya sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli. Ia berencana mengedarkannya bersama rekannya yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
AF kini dibawa ke Mapolsek Rejoso untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara. Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas,” ujar pihak kepolisian kepada awak media.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan.
(Red.EI)

Social Header